Beranda | Artikel
Bekerja dan Menanam Saham Bank Ribawi
Minggu, 30 September 2007

MENANAM SAHAM DI BANK-BANK RIBAWI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh hukumnya menanam saham pada bank-bank yang beroperasi di Kerajaan (Saudi Arabia-pent), misalnya Saudi American Bank, dan Bank Dagang Saudi, yang saham-sahamnya dilepas sekarang ini guna acara “ Tutup Buku Tahunan”, demikian juga bank-bank yang lainnya? Kami mohon diberikan fatwa moga Allah membalas kebaikan anda dari kami dengan beribu kebaikan.

Jawaban
Tidak boleh hukumnya menanam saham di bank-bank ribawi, sebagaimana tidak boleh melakukan transaksi-transaksi ribawi dengan bank-bank dan selainnya, karena semua hal itu termasuk ke dalam kategori bertolong-tolongan (kerja sama) di dalam berbuat dosa dan pelanggaran, padahal Allah Ta’ala telah berfirman.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan betolong-tolonglah kamu diatas berbuat kebajikan dan taqwa dan janganlah kamu bertolong-tolongan di atas perbuatan dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah/5 : 2]

HUKUM BEKERJA DI LEMBAGA RIBAWI SEPERTI MENJADI SOPIR ATAU SATPAM

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam?

Jawaban
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.

Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja ..”[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598]

(Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah, Ahmad Syaikhu, Muhammad Iqbal, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2245-bekerja-dan-menanam-saham-bank-ribawi.html